A. MACAM-MACAM HUKUM ISLAM
- Wajib, yaitu perintah yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa.
- Sunnat, yaitu suatu perintah yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat apa-apa.
- Makruh, yaitu suatu larangan yang apabila dikerjakan tidak mendapat apa-apal tetapi apabila ditinggalkan mendapat pahala.
- Haram, yaitu suatu larangan yang apabila dikerjakan mendapat dosa, dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala.
- Mubah, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat apa-apa (tidak berpahala atau tidak berdosa).
B. SUMBER HUKUM ISLAM
- Al-Qur'an.
- Hadits.
- Ijma' .
- Qiyas.