A. BERSUCI
Dalam hukum Islam, masalah bersuci dan segala yang terkait dengannya termasuk amalan yang peting, terutama karena diantara syarat-syarat orang yang akan mengerjakan shalat adalah wajib suci dari hadats, dan suci badan, pakaian serta tempat dari najis.
Masalah bersuci meliputi beberapa perkara, yaitu :
B. MACAM-MACAM PEMBAGIAN AIR
C. BENDA-BENDA YANG TERMASUK NAJIS
Disamping itu ada beberapa najis yang di maaf jika jatuh di air atau zat cair, yaitu :
F. ADAB BUANG AIR
G. WUDLU, yaitu mensucikan diri dari hadats kecil dengan memakai air.
I. MANDI SUNNAT
J. TAYAMMUM
K. PEKERJAAN YANG TERLARANG KARENA HADATS
1. Hal-hal yang terlarang sebab hadats kecil
L. MACAM-MACAM DARAH YANG KELUAR DART TUBUH PEREMPUAN.
Dalam hukum Islam, masalah bersuci dan segala yang terkait dengannya termasuk amalan yang peting, terutama karena diantara syarat-syarat orang yang akan mengerjakan shalat adalah wajib suci dari hadats, dan suci badan, pakaian serta tempat dari najis.
Masalah bersuci meliputi beberapa perkara, yaitu :
- Alat bersuci seperti air, tanah dan sebagainya.
- Cara bersuci seperti wudlu, tayammun dan mandi
- Macam dan jenis yang perlu disucikan.
- Benda yang wajib disucikan.
- Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci, yaitu :
- Bersuci dari hadats. Bagian ini berlaku pada badan, seperti mengambil air untuk wudlu, tay'amum dan mandi.
- Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.
B. MACAM-MACAM PEMBAGIAN AIR
- Air yang suci dan mensucikan. Air yang demikian boleh diminum dan boleh digunakan (sah) untuk mensucikan benda yang lain. Seperti : air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah cair, air embun dan air yang keluar dari mata air.Firman Allah SWT: "DiturunkanNya air bagimu dari langit agar kamu bersuci dengannya. (QS. Al Anfal :11)
- Air yang suci tetapi tidak mensucikan. Berarti zatnya suci tetapi tidak dapat mensucikan sesuatu. Termasuk dalam hal ini adalah (1). Air yang berubah salah satu sifatnya, seperti : air teh, air kopi dan sebagainya. (2). Air yang kurang dari dua kullah (Jika persegi panjang maka ukurannya 1 1/4 haste). (3). Air pepohonan atau buah-buahan, seperti : air kelapa, perasan anggur dan sebagainya.
- Air Najis. Yaitu : (1). Air yang sudah berubah salah satu sifatnya sebab kejatuhan najis. (2). Air najis tetapi tidak berubah sifatnya, baik warna bau maupun rasanya.
- Air Makruh. Air Makruh, yaitu air yang terjermur sinar matahari dalam bejana (wadah) selain emas dan perak.
C. BENDA-BENDA YANG TERMASUK NAJIS
- Bangkai binatang darat yang berdarah selain mayat manusia.
- Darah, selain hati dan. limpah.
- Nanah.
- Semua benda cair yang keluar dari dua pintu tempat buang air . kecil dan air besar, selain mani.
- Arak atau setiap minuman yang memabukkan.
- Anjing dan. babi.
- Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya ketika masih hidup.
Najis yang di maaf, Ada beberapa najis yang di maafkan keberadaanya, yaitu tidak wajib di cuci atau dibersihkan jika menempel pada badan, pakaian, atau tempat orang yang shalat. Najis najis tersebut adalah :
- Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya, misalnya darah nyamuk
- Nanah bisul, baik bercampur darah maupun tidak.
- Darah jerawat, sedikit ataupun banyak.
- bulu yang najis, jika sedikit
- bangkai binatang yang tak mengalir darahnya, misalnya nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa, dan lain – lain, jika jatuh di air atau zat cair dan mati dengan sendirinya ( tidak sengaja di taruh atau di matikan )
- Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya.
- Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air atau zat cair.
- Debu yang bercampur najis.
- Najis Mukhafafah (najis ringan), yaitu kencing anak laki-laki yang belum makan makanan selain.air susu ibunya. Cara rfiensucikan najis .ini, cukup memercikkan air di atas benda yang kena najis tersebut.
- Najis Mutawassithah (najis pertengahan), Yaitu najis kotoran manusia, kotoran binatang, darah dan sebagainya. Cara mensucikan najis ini, dengan 2 cara, yaitu: 1. Jika najishukmiyah (yaitu najis, yang diYakini tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya), maka cukup mengalirkan air pads benda yang terkena najis itu. 2. Jika najis ainiyah (yaitu najis yang masih ads zat, bau, rasa dan warnanya), maka harus menghilangkan zat, bau, rasa dan warnanya itu.
- Najis Mughaladlah (najis berat). yaitu najisnya anjing dan babi. Cara mensucikan najis ini, adalah dengan dibasuh 7 kali, salah satu airnya hares dicampur dengan tanah.
- Istinja'adalah membersihkan najis yang keluar dari due pintu (kubul dan dubur) baik dengan air maupun dengan batu, atau benda-benda keras lainnya seperti tanah kering, kayu tembikar dan lain-lain. Jika istinja' memakai batu atau benda-benda keras lainny'a, maka disyaratkan jumlah batunya minimal tiga buah yang masing-masing mempunyai tiga sudut.
F. ADAB BUANG AIR
- Mendahulukan kaki kiri ketika memasuki WC.
- Hendaklah memakai alas kaki (sandal) ketika masuk WC.
- Hendaklah buang air yang jauh dari tempat manusia.
- Jangan buang air di celah-celah tanah atau tempat persembunyian binatang.
- Jangan buang air di tempat air tenang (air tergenang).
G. WUDLU, yaitu mensucikan diri dari hadats kecil dengan memakai air.
- Syarat-syarat wudlu, yaitu: Islam, mumayyiz, tidak berhadats besar, dengan air yang mensucikan, tidak ada yang menghalanginya air sampai ke kulit badan.
- Rukun Wudlu, yaitu: Niat, membasuh muka, membasuh dua tangan sampai siku-siku, menyapu sebagian kepala, membasuh dua kaki hingga mata kaki, tertib (berurutan).
- Sunnat-sunnat wudlu, yaitu:
- Membaca "Basmalah" pads permulaan wudlu.
- Membasuh dua tangan sampai pergelangan
- Berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung
- Menyapu seluruh kepala
- Menyapu kedua daun telinga luar dan dalam
- Menyilang-nyilangi jari jemari tangan dan kaki
- Mendahulukan anggota kanan daripada kiri
- Membasuh tiap-tiap anggota sebanyak tiga kali
- Dilakukan secara berturut-turut (sebelum anggota yang dibasuh kering lalu meneruskan membasuh anggota wudlu yang lain)
- Jangan meminta pertolongan orang lain kecuali terpaksa
- Tidak diseka kecuali jika ada hajat seperti sangat dingin, menggosok anggota wudlu agar menjadi lebih bersih
- Menjaga percikan air itu jangan sampai ke badan, Jaigan bcrcakap-cakap sewaktu wudlu, kecuali ada hajat
- Bersiwak (menggosok gigi) dengan benda yang kesat
- Membaca dua kalimat syahadat dan menghadap ke kiblat, Berdo’a setelah selesai wudlu.
- Keluamya sesuatu dari dua pintu buang air atau salah satunya
- Hilang akal, karena mabuk atau gila atau tidur
- Menyentuh kemaluan..atau pititu dubur dengan batik telapak tangan
- Bersentuhan antara kulit laki-laki . dengan kulit perempuan dengan syarat keduanya sudah dewasa dan bukan muhrim, pertalian susu ataupun muhrim sebab perkawinan.
- Yang dimaksud dengan mandi wajib disini ialah mengalirkan.air ke seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadats besar.
- Sebab-sebab mandi wajib, Yaitu: Bersetubuh, keluar mani atau tidak, Keluar mani karena mimpi atau yang lain; disengaj atau tidak, Meninggal dunia, Haid (bagi perempuan yang habis haid wajib mandi), Nifas (bagi perempuan yang habis darah nifasnya), Selesai melahirkan.
- Rukun Mandi, yaitu: Niat, Menyampaikan air ke seluruh anggota tubuh.
- Sunnat-sunnat mandi
- Membaca "Basmalah" pads permulaan mandi.
- Berwudlu sebelum mandi.
- Menggosok~ gosok seluruh badan.
- Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
- Berturut-wturut.
I. MANDI SUNNAT
- Mandi hari Jum'at, mulai terbit fajar hingga masuk waktu shalat.
- Mandi hari raga Idul Fitri dan Idul Adlha,
- Mandinya orang gila setelah sembuh dari gilanya.
- Mandi ketika hendak ihram atau umrah.
- Mandi sehabis memandikan mayat.
- Mandinya orang kafir setelah masuk Islam.
J. TAYAMMUM
- Tayammum adalah mengusapkan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayammum merupakan pengganti wudlu, karena tidak menemukan air atau sebab lain.
- Sudah masuk waktu shalat.
- Sudah berusaha mencari air tetapi tidak mendapatkannya.
- Dengan tanah yang suci dan berdebu.Menghilangkan najis, sebelum tayammum.
- Niat.
- Mengusap muka dengan tanah.
- Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah.
- Menertibkan rukun-rukun.
- Tiap-tiap hal yang membatalkan wudlu, membatalkan tayammum.
- Ada air sebelum mulai shalat.
K. PEKERJAAN YANG TERLARANG KARENA HADATS
1. Hal-hal yang terlarang sebab hadats kecil
- Mengerjakan shalat.
- Melakukan thawaf.
- Menyentuh, membawa dan mengangkat mushaf (Al-Qur'an).
- Mengerjakan. shalat.
- Melakukan thawaf.
- Menyentuh, membawa, dan memegang mushaf (Al-Quran).
- Membaca Al-Qur'an.
- Berhenti dalam masjid.'
- Menger akan shalat.
- Melakukan thawaf.
- Berdiam dalam masjid.
- Melakukan. puasa.
- Suami menceraikan isteri dalam keadaan haid atau nifas.
- Suami bersetubuh dengan istrinya dalam- keadam haid atau nifas.
L. MACAM-MACAM DARAH YANG KELUAR DART TUBUH PEREMPUAN.
- Darah haid, yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang sudah baligh, dengan tidak ada sebab dan memang menjadi kebiasaan perempuan. Darah ini keluar setiap bulan.
- Darah Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan sesudah melahirkan anak. Waktunya paling sedikit sekejap dan paling lama 40 hari.
- Darah Istihadlah, yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan karena penyakit di luar haid dan nifas.