Haram dalam arti kata adalah berlawanan dengan hukum, anarkis, pelanggaran hukum, ilegal atau tidak sah secara hukum dan tidak patuh perintah. Begitupun, makanan haram dalam Islam. Artinya, makanan yang tidak boleh dimakan atau dimanfaatkan oleh orang Islam.
Mengapa Suatu Makanan Diharamkan?
Allah menentukan haramnya suatu makanan pasti ada mudarat atau mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian hati dan kebaikan hati, kebaikan akal, kebaikan ruh, dan kebaikan jasad. Bagaimana makanan bisa mempengaruhi kesucian hati, kebaikan hati, akal dan ruh? Makanan akan masuk ke dalam tubuh. Selanjutnya, makanan akan diubah menjadi darah dan daging. Darah dan daging adalah unsur penyusun hati dan jasad.
Penyebab Makanan Haram dalam Islam
Diterangkan bahwa makanan haram dalam Islam ada dua sebab, yaitu makanan yang haram dzatnya dan makanan yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Makanan haram dalam Islam yang disebabkan oleh dzatnya adalah asal makanan tersebut memang sudah masuk dalam kategori haram. Misalnya, bangkai, babi, anjing, darah, dan khamr atau minuman keras yang memabukkan.
Kemudian, makanan haram yang tidak berhubungan dengan dzatnya adalah asal makanan tersebut halal. Akan tetapi, makanan itu menjadi haram karena hal yang tidak berkaitan dengan makanan itu. Misalnya, cara mendapatkan makanan tersebut diharamkan. Cara yang diharamkan itu, seperti makanan hasil curian, hasil dari perzinaan, makanan untuk sesajen perdukunan, dan makanan yang disajikan dalam kegiatan bid’ah.
Kemudian, makanan haram yang tidak berhubungan dengan dzatnya adalah asal makanan tersebut halal. Akan tetapi, makanan itu menjadi haram karena hal yang tidak berkaitan dengan makanan itu. Misalnya, cara mendapatkan makanan tersebut diharamkan. Cara yang diharamkan itu, seperti makanan hasil curian, hasil dari perzinaan, makanan untuk sesajen perdukunan, dan makanan yang disajikan dalam kegiatan bid’ah.
Sangat penting untuk diketahui umat Islam bahwa aturan haram halal dalam Islam bukan semata-mata ingin membatasi kebutuhan manusia. Semua itu sudah kehendak Allah untuk mengukur ketaatan manusia kepada Sang Pencipta. Yakinlah bahwa apa-apa yang telah Allah halalkan untuk kaum muslim berupa makanan, sesungguhnya di sana ada kecukupan untuk manusia agar tidak mengonsumsi makanan yang diharamkan.
Contoh Makanan Haram dalam Islam
Fenomena di tengah-tengah masyarakat memang menjadi bentuk kehatian-hatian setiap muslim yang ingin selamat. Saat ini, banyak makanan yang cenderung tidak jelas halal haramnya. Misalnya, adanya rumor ayam tiren. Ayam tiren sebenarnya bangkai ayam, namun disamarkan dengan ayam yang halal atau justru secara sengaja menipu konsumen.
Selanjutnya, umat muslim juga mesti hati-hati ketika membeli makanan yang sebenarnya halal, namun cara memasaknya atau alat untuk memasaknya tidak halal. Misalnya, roti bakar dan pizza yang diolesi mentega atau keju. Selain itu, sroberi, namun alat oles (baca kuas) yang dipakai berasal dari bulu babi. Ini tentu saja menjadi haram.
Berbagai makanan gorengan, tempe mendoan, tahu susur, atau ayam goreng, yang memakai minyak goreng babi. Sungguh ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat, namun ini suatu kesengajaan yang agak susah ditelusuri. Logikanya adalah begitu banyak peternakan babi di seluruh penjuru kota dan desa. Kalau dihitung secara kasar saja, rasio jumlah babi dibanding dengan masyarakat yang mengonsumsi babi sangat tidak sepadan.
Berbagai makanan gorengan, tempe mendoan, tahu susur, atau ayam goreng, yang memakai minyak goreng babi. Sungguh ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat, namun ini suatu kesengajaan yang agak susah ditelusuri. Logikanya adalah begitu banyak peternakan babi di seluruh penjuru kota dan desa. Kalau dihitung secara kasar saja, rasio jumlah babi dibanding dengan masyarakat yang mengonsumsi babi sangat tidak sepadan.
Belum lagi, adanya indikasi pencampuran daging sapi dengan daging babi. Oleh karena itu, umat muslim mesti jeli. Sebagai saran dan tips untuk muslim, belilah daging yang secara jelas berlogo halal dari MUI dengan simbol warna hijau atau belilah makanan halal di tempat-tempat yang jelas asal dan cara memperolehnya serta ada sertifikasi halal dari MUI.
Sumber : http://www.anneahira.com/makanan-haram-dalam-islam.htm