Menguap dalam Shalat

Pertanyaan:
Bapak pengasuh yang bilk. Saya mempunyai masalah yang tidak bisa saya lepaskan. Yaitu, kebiasaan menguap selagi shalat, bukan karena ngantuk atau tidur. Yang saya ketahui, jika dalam shalat kita melaku¬kan gerakan di luar shalat secara berturut-turut selama tiga kali, itu tidak sah sha¬latnya. Yang saya ingin saya tanyakan.
1. Apakah sah shalat saya, jika saya tutup uapan saya berkali-kali? Dan, sah atau tidak jika dalam shalat saya
2. Bagaimana cara menghilangkan masalah itu supaya shalat saya sah dan saya pun khusyu'?
Saya ucapkan terima kasih atas jawaban Bapak. Wassalam
Mizwar Shalihin – Citereup
Jawaban:
Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba¬hambaNya yang senantiasa khusyu' dalam shalatnya.
Menguap biasanya merupakan tanda meng¬antuk. Karenanya, di antara manfaat wudhu' yang dapat kita petik, disamping bersuci adalah, disyariatkannya mencuci hidung (istintsar) dan membasuh muka. Keduanya terbukti dapat menghilangkan ngantuk. Sebab, hidung me-menguap terns? rupakan tempat nginap syaithan. Ketika hidung dibasuh, syaithan pun keluar. Sedang mencuci muka membuat wajah lebih segar. Jika Anda memang mempunyai kebia¬saan menguap di luar maupun di dalam shalat, bukan karena mengantuk atau ingin tidur, sebaiknya dikonsultasikan ke dokter.
Jika kebiasaan tersebut hanya terjadi dalam shalat, maka Anda harus menahannya sekuat tenaga. Sebab, itu adalah upaya syai¬than untuk merusak kekhu¬syu'an shalat Anda. Di samping itu, ketika menguap kits diajarkan untuk menahannya dan menutupnya, sebab uapan itu berasal dari syaithan. "uapan itu berasal dari syaithan. Apabila salah seorang diantara kalian menguap, hendaknya dia menolaknya sebisa mungkin (HR Bukhari 3/1197 dan Muslim 4/2293). Jika Anda sudah berusaha sekuat tenaga untuk menahannya, namun Anda masih tetap meng¬uap, shalat Anda tetap sah. Allah SVVT berfirman, `Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya," (QS al¬Baqarah:286). Yang terpenting Anda tidak dengan sengaja melakukan hal tersebut. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa shalat tidak sah jika melakukan gerakan tiga kali berturut-turut, tidak dapat dipakai karena dalil¬dalilnya tidak cukup kuat, wallahu a’lam.